Resume Pancasila

PANCASILA
Pancasila = dasar filsafat
- Disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
- Diundangkan dalam :
1. Berita RI Tahun 2 No.7
2. Batang Tubuh UUDS 1945
3. TAP MPR Tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 Mengembalikan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI

KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI KESATUAN SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,
dasar epistemologis, dan dasar oskologis sendiri yang berbeda degan sistem filsafat yang
lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain
paham filsafat di dunia.
1. Dasar Antropologis Sila-Sila Pancasila
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila satu sampai dnegan sila lima merupakan cita-cita
harapan dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupan.
Sejak dahulu cita-cita tersebut telah didambakan oleh bangsa Indonesia agar terwujud
dalam suatu masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja, dengan
penuh harapan diupayakan terealisasi dalam setiap tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia.

PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Dasar Filofofis
2. Nilai-nilai Pancasila sebagaiNIlai Fundamental Negara

INTI ISI SILA PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Sila Perstuan Indonesia
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oLeh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Dalam filsafat Pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem
pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secraa
langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau
aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Norma-norma tersebut meliputi :
1. Norma moral
Berkaitan dengan tingkah laku manusia, dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Dalam kapasitas inilah nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma
moralitas atau norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam
maasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Norma hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indoensia. Nilai-nilai
Pancasila sebenarnya berasal dari Bangsa Indonesia sendiri atau dnegan lain perkataan

bangsa Indonesia sebagai asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Pancasila terbentuk melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas, Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai
istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap
tentang proses terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses
kausalitas.
1. Asal Mula yang Langsung
Teori kausalitas ini dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula
yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila
sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi
Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama.
Adapun rincian asal mula langsung Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis)
Asal Bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam
kepribadian dan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota
BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk,
rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk
negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno
dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh
PPKI sebgaai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup
sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut :
a. Unsur Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu :
Nilai Ketuhanan
Nilai Kermanusiaan
Nilai Persatuan
Nilai Kerakyatan
Nilai Keadilan
b. Terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu :
Nilai adat istiadat
Nilai kebudayaan
Nilai religius
c. Asal mula tidak langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak
langsung nilai-nilai Pancasila.
Pancasila bukanlah hasil perenungan seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa
paham-paham besar dunia, melainkan pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indoenesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pancasila terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan
Indonesia yang terangkum dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu :
a. Pancasila Asas Kebudayaan
b. Pancasila Asas Religius
c. Pancasila Asas Kenegaraan

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi
masing-masing yang konsekuensi aktualisasinya pun memiliki aspek yang berbeda-beda,
walaupun hakikat dan sumbernya sama.
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu
wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut
sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai
ideologi negara.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
d. Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup
dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut sebagai cita-cita.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide,
keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
Bidang Politik
Bidang Sosial
Bidang Kebudayaan
Bidang Keagamaan
Ideologi negara yang merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :
Mempunyai derajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
b. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan
pengorbanan masyarakat. Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan
sebuah tuntutan bagi rakyatnya.
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan,
dibutuhkan karena bukan merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan
diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Ideologi partikular diartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan
terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Ideologi komprehensif diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai
semua aspek kehidupan sosial yang memiliki cita-cita melakukan transformasi sosial
besar-besaran emnuju bentuk tertentu.
d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti
liberalisme, kapitalisme, marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber
kepda aliran-aliran filsafat yang berkembang disana.

PANCASILA SEBAGAI PERADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan
kehendak, asepk raga, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek
kehidupan ketuhanannya. Kemudian dijabarkan dalam bebagai bidang pembangunan
antara lain politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi serta agama.

B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan
dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya
itu sendiri. Reormais harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan
bagi bangsa Indonesia Nilai-Nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi
Total tersebut.

sekian resume mata kuliah pancasila dari kampusku, mau tau kampusku dimana?? silahkan buka di link berikut http://www.stikom.edu/ 

0 komentar:



Posting Komentar