PANCASILA
Pancasila = dasar
filsafat
- Disahkan PPKI tanggal
18 Agustus 1945
- Tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945
- Diundangkan dalam :
1. Berita RI Tahun 2
No.7
2. Batang Tubuh UUDS
1945
3. TAP MPR Tahun 1998
No.XVIII/MPR/1998 Mengembalikan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai
dasar negara RI
KESATUAN SILA-SILA
PANCASILA SEBAGAI KESATUAN SISTEM FILSAFAT
Secara filosofis
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis,
dasar epistemologis,
dan dasar oskologis sendiri yang berbeda degan sistem filsafat yang
lainnya misalnya
materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain
paham filsafat di
dunia.
1. Dasar Antropologis
Sila-Sila Pancasila
2. Dasar Epistemologis
Sila-sila Pancasila
3. Dasar Aksiologis
Sila-sila Pancasila
Nilai-nilai Pancasila
sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila satu sampai dnegan sila lima merupakan cita-cita
harapan dan dambaan
bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya dalam kehidupan.
Sejak dahulu cita-cita
tersebut telah didambakan oleh bangsa Indonesia agar terwujud
dalam suatu masyarakat
yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja, dengan
penuh harapan
diupayakan terealisasi dalam setiap tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI
NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Dasar Filofofis
2. Nilai-nilai
Pancasila sebagaiNIlai Fundamental Negara
INTI ISI SILA
PANCASILA
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3. Sila Perstuan
Indonesia
4. Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin oLeh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
5. Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI ETIKA
POLITIK
Dalam filsafat Pancasila
terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis,
mendasar, rasional, sitematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem
pemikiran ini merupakan
suatu nilai. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat tidak secraa
langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau
aspek praksis melainkan
suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.
Norma-norma tersebut
meliputi :
1. Norma moral
Berkaitan dengan tingkah
laku manusia, dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Dalam kapasitas inilah
nilai-nilai Pancasila telah terjabarkan dalam suatu norma-norma
moralitas atau
norma-norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam
maasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Norma hukum
Suatu sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pancasila
berkedudukan sebagai
sumber dari segala sumber hukum di negara Indoensia. Nilai-nilai
Pancasila sebenarnya
berasal dari Bangsa Indonesia sendiri atau dnegan lain perkataan
bangsa Indonesia sebagai
asal mula materi (kausa materialis) nilai-nilai Pancasila.
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NASIONAL
Pancasila terbentuk
melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas,
Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara,
nilai-nilainya telah ada
dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai
istiadat, kebudayaan dan
nilai-nilai religius. Agar memiliki pengetahuan yang lengkap
tentang proses
terjadinya Pancasila, maka secara ilmiah harus ditinjau berdasarkan proses
kausalitas.
1. Asal Mula yang
Langsung
Teori kausalitas ini
dikembangkan oleh Aristoteles, adapun berkaitan dengan asal mula
yang langsung tentang
Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila
sebagai dasar filsafat
negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi
Kemerdekaan yaitu sejak
dirumuskan para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama.
Adapun rincian asal mula
langsung Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Asal Mula Bahan
(Kausa Materialis)
Asal Bahan Pancasila
adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam
kepribadian dan
pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk
(Kausa Formalis)
Asal mula bentuk
Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota
BPUPKI lainnya yang
merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk,
rumusan serta nama
Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa
Effisien)
Asal mula karyanya
adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk
negara yang mengesahkan
Pancasila menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan
(Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah
para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno
dan Hatta yang
menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh
PPKI sebgaai dasar
negara yang sah.
2. Asal Mula yang Tidak
Langsung
Asal mula tidak langsung
terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup
sehari-hari bangsa
Indonesia dengan rincian berikut :
a. Unsur Pancasila
sebelum dirumuskan menjadi dasar filsafat negara yaitu :
Nilai Ketuhanan
Nilai Kermanusiaan
Nilai Persatuan
Nilai Kerakyatan
Nilai Keadilan
b. Terkandung dalam
pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara yaitu :
Nilai adat istiadat
Nilai kebudayaan
Nilai religius
c. Asal mula tidak
langsung Pancasila merupakan kausa materialis atau asal mula tidak
langsung nilai-nilai
Pancasila.
Pancasila bukanlah hasil
perenungan seseorang atau kelompok atau bahkan hasil sintesa
paham-paham besar dunia,
melainkan pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indoenesia
ber-Pancasila dalam “Tri Prakara”
Pancasila terbentuk
melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah kebangsaan
Indonesia yang terangkum
dalam tiga asas atau Tri Prakara, yaitu :
a. Pancasila Asas
Kebudayaan
b. Pancasila Asas
Religius
c. Pancasila Asas
Kenegaraan
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
PANCASILA
Setiap kedudukan dan
fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi
masing-masing yang
konsekuensi aktualisasinya pun memiliki aspek yang berbeda-beda,
walaupun hakikat dan
sumbernya sama.
1. Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang
terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu
wawasan yang menyeluruh
terhadap kehidupan. Pandangan hiudp berfungsi sebagai
kerangka acuan baik
untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar
manusia dalam masyarakat
serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut
sebagai ideologi bangsa
(nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut sebagai
ideologi negara.
2. Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai
dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
b. Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara.
d. Mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh
cita-cita moral rakyat
yang luhur.
e. Merupakan sumber
semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara.
3. Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup
dan budaya bangsa.
Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa
Indonesia.
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar atau sering kita sebut sebagai cita-cita.
Pengertian ideologi
secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide,
keyakinan, kepercayaan
yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
Bidang Politik
Bidang Sosial
Bidang Kebudayaan
Bidang Keagamaan
Ideologi negara yang
merupakan sistem kenegaraan utnuk rakyat dan bangsa pada
hakikatnya merupakan
asas kerohanian yang memilki ciri khas diantaranya :
Mempunyai derajat
tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman
hidup, pegangan hidup
yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
b. Ideologi Terbuka dan
Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup yang membenarkan
pengorbanan masyarakat.
Bukan hanya berupa nilai dan cita-cita tertentu melainkan
sebuah tuntutan bagi
rakyatnya.
Ideologi terbuka
merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang tidak hanya dibenarkan,
dibutuhkan karena bukan
merupakan paksaan dari pihak luar melainkan digali dan
diambil dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
c. Ideologi Partikular
dan Ideologi Komprehensif
Ideologi partikular
diartikan sebagai suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan
terkait erat dengan
kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
Ideologi komprehensif
diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai
semua aspek kehidupan
sosial yang memiliki cita-cita melakukan transformasi sosial
besar-besaran emnuju
bentuk tertentu.
d. Hubungan antara
Filsafat dan Ideologi
Dari tradisi sejarah
filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti
liberalisme,
kapitalisme, marxisme leninisme, maupun nazisme dan facisme bersumber
kepda aliran-aliran
filsafat yang berkembang disana.
PANCASILA SEBAGAI
PERADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pembangunan nasional
harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa dan
kehendak, asepk raga,
aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek
kehidupan ketuhanannya.
Kemudian dijabarkan dalam bebagai bidang pembangunan
antara lain politik,
ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi serta agama.
B. PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA REFORMASI
Reformasi dengan
melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan
dengan jargon reformasi
total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya
itu sendiri. Reormais
harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan
bagi bangsa Indonesia
Nilai-Nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi
Total tersebut.
sekian resume mata
kuliah pancasila dari kampusku, mau tau kampusku dimana?? silahkan buka di link berikut http://www.stikom.edu/




0 komentar:
Posting Komentar